Sabtu, 10 November 2012

makalah presentasi kelompok 5



MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI ( EPTIK )
 PEMBAHASAN CARDING
                          

Diajukan Untuk Memenuhi Ujian Akhir Semester (UAS)
Mata kuliah EPTIK
Pada Program Diploma Tiga ( D.III )

Disusun Oleh:
1.   WININGSIH             12111178
2.   ANITA SAFITRI      12111311
3.   FERY SETIAWAN   12111868
4.   ARIS SANJAYA      12110928
5.   ARYADI  S              

Jurusan Manajemen Informatika
Akademi manajemen informatika dan Komputer “BSI Cikarang”
Cikarang
2012

KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, penulis panjatkan atas segala rahmat, hidayah serta ridhoNya, atas terselesaikannya makalah yang berjudul “CARDING ” yang merupakan syarat mendapatkan nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi ( EPTIK ).
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam menyusun makalah ini tak terlepas dari bantuan berbagai pihak, Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.        Ibu Diah, S.Kom  selaku dosen EPTIK
2.        Kedua Orang Tua tercinta dan keluarga kami yang selalu mendo’akan dan memberikan             semangat.
3.        Rekan-rekan mahasiswa BSI yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam pembuatan laporan presentasi ini.
4.        Dan semua pihak yang telah membantu penulis, namun tak bisa penulis sebutkan satu per satu.
Dalam penulisan makalah ini, tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena masih banyak kesalahan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Akhir kata, penulis mohon di bukakan pintu ma’af yang sebesar-besarnya, apabila ada kesalahan dan kekurangan yang penulis lakukan. Dan penulis mengharapkan makalah  ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.

                                                                                    Cikarang, 10 Oktober  2012

                                                                                                        Penulis





DAFTAR ISI
Halaman Judul ………………………………………………. 1
Kata Pengantar ………………………………………………. 2
Daftar Isi ……………………………………………………… 3
Pendahuluan …………………………………………………. 4
1.1  Latar Belakang ………………………………………….. 4-5
1.2  Maksud Dan Tujuan ……………………………………… 5
1.3  Metode Penelitian ………………………………………..... 6
1.4  Ruang Lingkup ……………………………………………. 6
Pembahasan ……………………………………………………. 7
1 Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Maya ………………… 7-8
2        Undang-Undang Dunia Maya ……………………………… 8
3        Carding ……………………………………………………… 8-13
4        Peranan Cyber Law ………………………………………… 13-18
Penutup …………………………………………………………. 19
1 Kesimpulan …………………………………………………... 19-21
2 Saran …………………………………………………………. 21
Daftar Pustaka ………………………………………………… 22





BAB I
PENDAHULUAN
                                                                                       
1.      Latar Belakang

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (Information Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan duniamaya.
Masalah kejahatan maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan moderen dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.

1.2.   Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2.    Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya carding dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari carding yang termasuk salasatu pelanggaran hukum didunia maya.
            Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UAS pada mata kulih EPTIK pada jurusan Manajemen Informatika Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.






1.3.    Metode Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis pada penulisan tugas akhir ini adalah :
1.    Metode Studi Pustaka (Library Study)
Selain melakukan kegiatan tersebut diatas, penulis merangkum berbagai sumber bacaan dari bahan – bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan dijadikan bahan makalah.
1.4.    Ruang Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini, penulis hanya memfokuskan pada kasus carding yang merupakan salasatu pelanggaran hukum pada dunia maya.














BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pelanggaran hukum dalam dunia maya ( Cyber Crime)
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.

2.      Undang - Undang dunia maya ( Cyber Law)
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan duniamaya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2008. Namun sejatinya perjalanan perangkat hukum yang sangat penting bagi kepastian hukum di dunia maya ini sebenarnya sudah dimulai 5 tahun yang lalu.

3.      Carding
Didalam dunia maya sangat banyak pihak-pihak yang mencari keuntungan tanpa memperdulikan segalasesuatunya entah itu merugikan orang lain, masyarakat atau pihak yang tidak tersangkut secara langsung. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelangaran hokum terhadap dunia maya diantaranya adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder, Spammer
dalam penulisan makalah ini penulis mencoba membahas salasatu kasus pelanggaran hokum dalam dunia maya yaitu carding.
Carding adalah suatu aktivitas untuk mrndapatkan nomer-nomer kartu kredit orang lain yang digunakan untuk berbelanja siinternet secara tidak syah atau illegal.
Carding, sebuah ungkapan mengenai aktivitas berbelanja secara maya (lewat komputer), dengan menggunakan, berbagai macam alat pembayaran yang tidak sah. pada umumnya carding identik dengan transaksi kartu kredit, dan pada dasarnya kartu kredit yang digunakan bukan milik si carder tersebut akan tetapi milik orang lain.
apa yang terjadi ketika transaksi carding berlangsung, tentu saja sistem pembayaran setiap toko atau perusahaan yang menyediakan merchant pembayaran mengizinkan adanya transaksi tersebut. seorang carder tinggal menyetujui dengan cara bagaimana  pembayaran tersebut di lakukan apakah dengan kartu kredit, wire transfer, phone bil atau lain sebagainya.
cara carding sebagai berikut:
1. mencari kartu kredit yang masih valid, hal ini dilakukan dengan mencuri atau kerjasama dengan  orang-orang yang bekerja pada hotel atau toko-toko gede (biasanya kartu kredit orang asing yang disikat).  atau masuk ke program MIRC (chatting) pada server dal net, kemudian ke channel #CC, #Carding, #indocarder, #Yogyacarding,dll. nah didalamnya kita dapat melakukan trade (istilah "tukar") antar kartu kredit (bila kita memiliki kartu kredit juga, tapi jika tidak punya kartu kredit, maka dapat melakukan aktivitas "ripper" dengan menipu salah seorang yang memiliki kartu kredit yang masih valid).
2. setelah berhasil mendapatkan kartu kredit, maka carder dapat mencari situs-situs yang menjual produk-produk tertentu (biasanya di cari pada search engine). tentunya dengan mencoba terlebih dahulu (verify) kartu kredit tersebut di site-site porno (hal ini disebabkan karena kartu kredit tersebut tidak hanya dipakai oleh carder tersebut). jika di terima, maka kartu kredit tersebut dapat di belanjakan ke toko-toko tersebut.
3. cara memasukan informasi kartu kredit pada merchant pembayaran toko adalah dengan memasukan nama panggilan (nick name), atau nama palsu dari si carder, dan alamat aslinya. atau dengan mengisi alamat asli dan nama asli si empunya kartu kredit pada form billing dan alamat si carder pada shipping adress. (mudahkan?.....)


jenis kartu kredit:
1. asli didapatkan dari toko atau hotel (biasa disebut virgin CC)
2. hasil trade pada channel carding 
3.hasil ekstrapolet (penggandaan, dengan menggunakan program C-master 4, cardpro, cardwizard, dll), softwarenya dapat di Download disini: Cmaster4, dan cchecker (jika ada yang ingin mengetahui CVV dari kartu tersebut)
4. hasil hack (biasa disebut dengan fresh cc), dengan menggunakan tekhnik jebol ASP (dapat anda lihat pada menu "hacking")
Contoh kartu kredit:
First Name* Judy
Last Name* Downer
Address* 2057 Fries Mill Rd
City* Williamstown
State/Province* NJ
Zip* 08094
Phone* ( 856 )881-5692
E-mail* serengeti@erols.com
Payment Method Visa
Card Number 4046446034843451
Exp. Date 5/04
Apa anda pernah memikirkan arti dari nomor kartu kredit, dan bagaimana angka-angka tersebut dihasilkan? Atas dasar ilmu pengetahuan, berikut ini akan saya jabarkan RAHASIA-nya
Pertama-tama anda harus mengenal bagian-bagian dari deretan angka pada kartu kredit tersebut.

Dari 16 angka yang anda lihat di kartu kredit Visa atau MasterCard, 6 digit pertamanya merupakan “issuer identifier“, yaitu kode jenis kartu kredit tersebut. Jika 6 digit tersebut diawali dengan 4, berarti kartu kredit tersebut berjenis Visa. Namun, jika 6 digit tersebut diawali dengan 5, berarti kartu kredit tersebut berjenis MasterCard. Berikutnya, 1 digit terakhir dari 16 digit angka di kartu kredit tersebut berfungsi sebagai “check digit“, yang fungsinya hanya untuk validasi pengecekan nomor kartu kredit tersebut. Karena 6 digit awal dan 1 digit terakhir tersebut sudah memiliki arti, berarti tinggal tersisa 9 digit di tengah yang berfungsi sebagai “account number“.
Oleh karena terdapat 10 kemungkinan angka (dari angka 0 sampai dengan 9) yang bisa dimasukkan ke tiap digit dari 9 digit “account number” tersebut, maka kombinasi yang dihasilkan dari 9 digit tersebut berjumlah 1 milyar kemungkinan nomor untuk masing-masing jenis kartu kredit (Visa atau MasterCard). Adapun algoritma yang dipakai untuk menghasilkan deretan 16 angka untuk nomor kartu kredit tersebut dinamakan algoritma “Luhn” atau “Mod 10“.
Dulu pada tahun 1954, Hans Luhn dari IBM adalah orang yang pertama kali mengusulkan penerapan algoritma untuk mengetahui valid atau tidaknya suatu nomor kartu kredit.
Cara kerja algoritma yang sederhana (tapi luar biasa) ini adalah sebagai berikut :

1. Dimulai dari digit pertama, kalikan 2 semua angka yang menempati digit ganjil, sehingga secara keseluruhan akan ada 8 digit yang anda kalikan 2, yakni digit ke 1, 3, 5, 7, 9, 11, 13, dan 15.
2. Jika hasil perkalian 2 tersebut menghasilkan angka yang berjumlah 2 digit (10, 12, 14, 16, atau 18), maka jumlahkan angka masing-masing digit tersebut untuk menghasilkan 1 digit angka baru, sehingga hasil dari langkah pertama dan kedua ini tetap berupa 8 angka.
3. Langkah berikutnya, gantikan semua angka (nomor kartu kredit) yang terletak pada digit posisi ganjil tersebut dengan 8 angka baru tersebut, untuk menghasilkan deretan 16 angka baru.
4. Langkah terakhir, jumlahkan ke-16 angka tersebut. Jika hasil penjumlahannya merupakan kelipatan 10, berarti nomor kartu kredit tersebut valid, dan sebaliknya, jika tidak kelipatan 10, berarti nomor kartu kredit tersebut tidak valid. Berikut ini saya berikan contoh perhitungan sebenarnya :

Seperti anda lihat di gambar di atas ini, nomor kartu kredit tersebut adalah 4552 7204 1234 5678, karena diawali dengan 4, berarti kartu tersebut berjenis Visa. Sekarang kita lakukan perhitungannya.

Jika sudah anda hitung dengan teliti, maka akan terlihat bahwa jumlah akhirnya adalah 61, yang BUKAN merupakan bilangan kelipatan 10, sehingga bisa dipastikan bahwa nomor kartu kredit tersebut adalah tidak valid. Seandainya “check digit” di contoh tersebut bukan 8, melainkan 7, maka secara algoritma, nomor kartu kredit tersebut akan menjadi valid, karena total penjumlahannya akan berubah menjadi 60, suatu bilangan kelipatan 10. Berikut ini contoh yang lain

Sekali lagi, lakukan kalkulasi sesuai algoritma Luhn di atas untuk kartu kredit MasterCard dengan nomor 5490 1234 5678 9123 tersebut



Seperti bisa anda hitung sendiri, total penjumlahannya adalah 65, sehingga nomor kartu kredit tersebut tidak valid, karena 65 BUKAN bilangan kelipatan 10. Seandainya, “check digit” kartu kredit tersebut bukan 3, melainkan 8, maka hasil penjumlahannya akan menjadi 70, yang merupakan kelipatan 10, sehingga nomor kartu kredit tersebut akan menjadi valid (secara algoritma).
Pengertian valid di atas adalah valid secara perhitungan matematika, bukan berarti nomor kartu kredit tersebut benar-benar pasti nomor kartu kredit yang asli. Karena untuk pengecekan kartu kredit (pada saat transaksi online, misalnya) dibutuhkan tidak hanya nomor kartu kreditnya saja, tapi juga “expiry date“, serta “card security code” atau disebut juga dengan CVV (Card Verification Value) atau pun CVC (Card Verification Code) yang merupakan 3 digit terakhir di balik kartu kredit tersebut. P.S. : Untuk kartu kredit American Express, jumlah digitnya bukan 16, tapi cuma 15, dan selalu diawali dengan 34 atau 37 untuk 2 digit pertamanya. Sedangkan untuk “account number“-nya hanya memiliki panjang 8 digit, bukan 9 digit seperti kartu kredit jenis Visa atau MasterCard.
4.      Peranan Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atausubyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulaipada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telahmaju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupanmereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dariperkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memilikibanyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kitaakan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspekyuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimanaterdapat komponen utama yang menliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut,yaitu
Ø  Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen inimenganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku danditerapkan di dalam dunia maya itu;
Ø  Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untukmelakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggungjawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawabdalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internetprovider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikanmelalui jaringan internet;
Ø  Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentangpatent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia
cyber;
Ø  Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukumyang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yangmempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian darisistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
Ø  Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiappengguna internet;
Ø  Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspekkepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapatdihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
Ø  Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internetsebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaianuntuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem danmekanisme internet di Indonesia.Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi sertamemiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkatsejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukumtentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaanyang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaanyang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yangberperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesiadimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
v  Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
v  Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
v  Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
v  Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melaluiinternet;
v  Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial;
v  Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yangberhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu adabaiknya didalam perkembangan selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau penggunainternet dapat terjamin maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikajisebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yangsepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuktujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the InformationSuperhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidakhanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”.
Sampai saat ini ada beberapaistilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum SistemInformasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).Bagi penulis, istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan.Yang penting, di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukumyang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahamiapabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yangberikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah ”cyber law”.
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturanhukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat daripemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidaksepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internetitu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsepkonsephukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep iniberada padaposisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa parapelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasankewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.
Dalam kaitan ini Aron Mefford seorangpakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa denganmeluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift”dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspaceini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatifterhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet.
Aturanhukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (thelegal needs) para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet. Untuk itupenulis cenderung menyetujui proposal dari Mefford yang mengusulkan ”LexInformatica” (Independent Net Law) sebagai ”Foundations of Law on the Internet".Proposal Mefford ini tampaknya diilhami oleh pemikiran mengenai ”Lex Mercatoria”yang merupakan satu sistem hukum yang dibentuk secara evolutif untuk meresponkebutuhan-kebutuhan hukum (the legal needs) para pelaku transaksi dagang yangmendapati kenyataan bahwa sistem hukum nasional tidak cukup memadai dalammenjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan internasional.Secara demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yangberkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet.
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi ataspersoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan denganpemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Ø  Hak Cipta (Copy Right)
Ø  Hak Merk (Trademark)
Ø  Pencemaran nama baik (Defamation)
Ø  Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Ø  Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
Ø  Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
Ø  Kenyamanan Individu (Privacy)
Ø  Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Ø  Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Ø  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Ø  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Ø  Pornografi
Ø  Pencurian melalui Internet
Ø  Perlindungan Konsumen
Ø  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll.







BAB III
PENUTUP

1.      KESIMPULAN
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanyamengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi,melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyakkegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dancepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatanlainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalamcakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Di sisi lain, perkembangan TI dan Internet ini, juga telah sangat mempengaruhi hampirsemua bisnis di dunia untuk terlibat dalam implementasi dan menerapkan berbagaiaplikasi. Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitanini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), daneksternal (meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaanpemasok, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya.Namun, terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatianadalah bagaimana hal-hal baru tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahantransaksi, keamanan komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengankegiatan bisnis, dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum. Mengapadiperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif, meski boleh dikata sama sekali baru,karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semuaperubahan dan perkembangan yang ada.
Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan keamanandan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena, diharapkandengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapatberjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua fraud atautindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatanpemerintah.
Banyak terjadi tindak kejahatan Internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata hanyabeberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakimsendiribelum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, sepertidigital signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudahmerupakan kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, dengansemakin banyakterjadinyanya kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi perdagangan manca negara (cross border transaction) ke depan.
Karenanya, Indonesia sebagai negara yang juga terkait dengan perkembangan danperubahan itu, memang dituntut untuk merumuskan perangkat hukum yang mampumendukung kegiatan bisnis secara lebih luas, termasuk yang dilakukan dalam duniavirtual, dengan tanpa mengabaikan yang selama ini sudah berjalan. Karena, perangkathukum yang ada saat ini ditambah cyberlaw, akan semakin melengkapi perangkat hukumyang dimiliki. Inisiatif ini sangat perlu dan mendesak dilakukan, seiring dengan semakinberkembangnya pola-pola bisnis baru tersebut.Sejak Maret 2003 lalu Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Menkominfo)mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi Elektronik danTransaksi Elektronik (IETE) - yang semula bernama Informasi, Komunikasi danTransaksi Elektronik (IKTE).
Hal tersebut seharusnya memang diantisipasi sejak awal, karena eksistensi TI denganperkembangannya yang sangat pesat telah melahirkan kecemasan-kecemasan baru seiringmaraknya kejahatan di dunia cyber yang semakin canggih. Lebih dari itu, TI yang tidakmengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintahmengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas.

2.      SARAN
Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), efek negatifnyapun ikut andil didalamnya, untuk itu diharapkan peran demi tegaknya keadilan di negriini.













DAFTAR PUSTAKA

BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisiJuli 2000, Judul :Jenis-JenisKejahatanKomputer,
halaman. 52-54.
Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 Judul :Perangkathukum di Indonesia dalam
mengatasikejahatankomputer, halaman 12-14.
Web site Insecure.org at http://insecure.org/nmap/  date access December 2008
Majalahinteraksiacuanhukumdankemasyarakatan, website :
http://berita.kafedago.com/kirimkomentar.asp, date access December 2008
MajalahGatraedisiOktober 2004, Judul :Cybercrime di Era Digital,